Implementasi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan laut di Wilayah Kerja koarmabar Guna Mendukung Pertahanan dan Keamanan Nasional Dalam Rangka Mewujudkan Poros Maritim Dunia

T




BAB I
PENDAHULUAN

1.         Umum.             Negara Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki luas wilayah 5.193.250 km, terdiri dari daratan seluas 1.919.440 km2 dan lautan seluas 3.273.810 km2. Jumlah pulau yang terdapat di Indonesia adalah sebanyak 17.449 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional tersebut merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara sebagian atau keseluruhan dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang. Pada masa damai, wilayah NKRI digunakan sebagai wilayah pertahanan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa, sedangkan dalam keadaan perang, wilayah NKRI digunakan sebagai wilayah pertahanan untuk kepentingan perang. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara disebutkan bahwa wilayah pertahanan merupakan wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. Wilayah pertahanan tersebut meliputi wilayah pertahanan darat, wilayah pertahanan laut dan wilayah pertahanan udara yang terdiri dari pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, obyek vital nasional yang bersifat strategis, dan/atau kepentingan pertahanan udara. Implementasi dari penataan wilayah pertahanan tersebut meliputi penetapan wilayah pertahanan, perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, serta pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan.
         Komando Armada RI Kawasan Barat atau Koarmabar sebagai bagian dari TNI Angkatan Laut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugas-tugas diantaranya adalah pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Pemberdayaan wilayah pertahanan laut merupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka menyiapkan segenap potensi maritim yang ada untuk menjadi kekuatan pertahanan nasional sesuai dengan sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang pada intinya adalah penguatan di bidang maritim sebagai upaya untuk mewujudkan kekuatan penangkal awal dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang dapat menghambat pembangunan nasional. Koarmabar sendiri memiliki tanggung jawab wilayah kerja di perairan barat Indonesia, dimana selain sebagai Komando Utama Operasi (Kotama Ops) yang bertugas menyelenggarakan operasi laut baik dalam rangka Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Koarmabar juga merupakan Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) yang salah satu tugasnya adalah membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan dan keamanan negara di laut. Penguatan di bidang maritim tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan pembangunan nasional yang  dituangkan dalam 9 agenda prioritas atau yang dikenal dengan istilah “Nawacita” dimana prioritas pertamanya adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim, serta prioritas ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Di samping itu, penguatan maritim tersebut juga sesuai dengan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, yaitu untuk menjadikan Indonesia sebagai sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
         Mengacu pada kondisi tersebut di atas, implementasi dari pemberdayaan wilayah pertahanan laut khususnya bagi Koarmabar di wilayah perairan barat Indonesia harus dilaksanakan implementasi strategi pertahanan laut nusantara yang harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta secara komprehensif dan terintegrasi, dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kepentingan nasional bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan mengarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan nasional Indonesia.

2.         Maksud dan Tujuan.
a.          Maksud penulisan makalah ini adalah sebagai kajian terhadap implementasi pemberdayaan wilayah pertahan laut di wilayah kerja Komando Armada RI Kawasan Barat guna mendukung pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan poros maritime dunia.

b.          Tujuan penulisan makalah ini sebagai masukan serta pemikiran dalam menyusun kebijakan tentang pola pemberdayaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan dapat berkelanjutan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.




3.         Ruang Lingkup dan Tata Urut.
a.          Ruang lingkup makalah ini meliputi pembahasan mengenai strategi implementasi pemberdayaan wilayah pertahanan laut di wilayah kerja Komando Armada RI Kawasan Barat.

b.          Tata urut dalam makalah ini disusun sebagai berikut:
1)         Bab I          Pendahuluan.
2)         Bab II         Latar Belakang Pemikiran.
3)         Bab III        Pembahasan.
4)         Bab IV        Penutup.

4.         Dasar.
a.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
b.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
c.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
d.          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
e.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
f.            Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
g.          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
h.          Perpang TNI No Perpang/45/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Doktri TNI “Tri Dharma Eka Karma” (Tridek)
i.            Doktrin TNI Angkatan Laut “Eka Sasana Jaya”



BAB II
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN

5.           Tugas Koarmabar
Poros maritim dunia sebagai kebijakan pemerintah merupakan representasi wawasan nusantara secara praktis. Perwujudan poros maritim dunia ini hanya dapat dicapai salah satunya adalah terwujudnya pertahanan dan keamanan nasional yang tentu saja secara umum lebih tepat dibobotkan pada wilayah maritim karena dominasi wilayah perairan. Pertahanan dan keamanan nasional merupakan salah satu komponen yang merepresentasikan kekuatan nasional dalam menghadapi setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kedaulatan negara. Sebagai komponen pertahanan dan keamanan maka segala upaya harus dapat diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugasnya yang meliputi kegiatan pembinaan kemampuan dan kekuatan alutsista serta segala potensi sumber daya eksternal lainnya.
Potensi eksternal adalah potensi dari sumber daya tidak langsung (bukan alutsista) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan operasi dari alutsista. Sumber daya eksternal ini mencakup seluruh sumber daya yang potensial terkait termasuk dalam hal ini adalah semua sumber daya yang berada dalam lingkungan maritim, yang meliputi masyarakat pesisir termasuk nelayan, dan pelaku industri jasa maritim, serta berbagai organisasi non pemerintahan (LSM) lainnya yang bergerak di bidang maritim.
Koarmabar merupakan kotama TNI AL yang menjalankan fungsi pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI AL di wilayah kerja Koarmabar. Implementasi fungsi ini tidak lepas dari tugas pokok yang harus dilaksanakan yaitu menyelenggarakan operasi laut dalam rangka OMP / OMSP dan membina kesiapan, kemampuan dan kekuatan SSAT dan dalam melaksanakan tugasnya. Pada hakekatnya tugas koarmabar adalah mendukung tugas TNI AL meliputi pelaksanaan tugas pertahanan, penegakkan hukum dan kedaulatan, diplomasi untuk dukung politik luar negeri, membangun dan mengembangkan kekuatan TNI AL dan memberdayakan wilayah maritim untuk pertahanan sebagaimana tercantum dalam pasal 9 UU No.34 tahun 2004 tentang TNI.
Tiga tugas pertama merupakan upaya mewujudkan peran universal angkatan laut yang memang disadari sangat penting dalam menjamin kepentingan nasional di seluruh dunia. Sedangkan dua tugas terakhir merupakan konsekuensi dan tuntutan untuk meningkatkan kemampuan dan kekuatan dalam menghadapi tantangan dan ancaman global yang semakin kompleks, uncertainty dan unconventional sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh komponen maritim. Hal ini selaras dengan teori A.T. Mahan bahwa kekuatan laut sangat penting bagi kejayaan suatu bangsa.
Dengan melihat hubungan positif antara teori Mahan ini dengan tugas pertahanan dan keamanan negara, maka dapat dipahami bahwa Koarmabar perlu menyusun strategi pemberdayaan potensi maritim dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan laut menjadi kekuatan maritim yang handal dan mampu mendukung pelaksanaan operasi-operasi laut untuk menegakkan hukum dan kedaulatan negara di laut.

6.         Teori Sea Power
Elemen kekuatan laut dalam konsep Mahan tidak sekedar berbicara tentang kekuatan militer tetapi lebih luas, universal dan tanpa batas waktu. 6 elemen kekuatan laut antara lain letak geografi (geographical position), bangun muka bumi (physical conformation), luas wilayah (extent of territory), karakter masyarakat (character of the people), jumlah penduduk (number of population), dan karakter pemerintah (character of government). Dari enam elemen diatas, 3 elemen pertama bersifat given dan menjadi faktor eksternal yang menciptakan peluang sekaligus ancaman. Sedangkan 3 elemen berikutnya merupakan faktor internal yang perlu mendapatkan treatment agar berdayaguna secara maksimal.
Dalam rangka membangun kejayaannya, suatu negara harus mampu memberdayakan seluruh elemen tersebut yang saling berkaitan satu sama lain. Keuntungan geografis yang dimiliki tidak akan berdampak apabila tidak didukung dengan bangun muka bumi yang dapat dipergunakan mendukung pembangunan dermaga atau pelabuhan, sumber daya alam yang memadai dan iklim serta cuaca yang mendukung. Panjang garis pantai yang dapat digunakan untuk membangun pelabuhan, disisi lain dapat dimanfaatkan oleh pihak lawan untuk melakukan penetrasi ke wilayah kedaulatan sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut suatu negara harus memiliki angkatan laut yang kuat dan memiliki hubungan perdagangan yang menguntungkan sebagai pondasi perekonomian dalam upaya mewujudkan postur kekuatan laut yang diharapkan.
Karakter masyarakat maritim akan mendorong untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam kelautan secara optimal sehingga akan mendorong peningkatan aktifitas ekonomi dan kesejahteraan. Tentu saja hal ini harus didukung oleh kapasitas sumber daya manusianya baik terkait dengan kualitas maupun kuantitasnya. Upaya pemerintah untuk melakukan treatment inilah yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas masyarakat maritim. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa tugas pokok koarmabar merupakan penjabaran tugas TNI AL yang menunjukkan atensi dan dukungan penuh terhadap elemen kekuatan maritim tersebut.
7.         Banglingstra dan Kondisi Kamla
Perkembangan situasi global sebagai dampak arus globalisasi berjalan semakin cepat dan akan meningkatkan interdependensi antarnegara, serta telah memengaruhi kebijakan geopolitik, geoekonomi, geostrategis negara-negara di dunia sebagai upaya untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Permasalahan global akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kelangkaan pangan dan energi dunia sehingga berpengaruh terhadap stabilitas keamanan suatu negara.
Perkembangan lingkungan strategis (Lingstra) pada tataran global, regional, dan nasional yang berlangsung cepat dan dinamis dapat berpengaruh terhadap geopolitik dan geoekonomi suatu Negara serta memberikan multiplier effect. Perkembangan Lingstra berubah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, terjadinya kelangkaan energi, meningkatnya kebutuhan pangan serta meningkatnya aksi terorisme baik pada tataran global, regional maupun nasional. Akumulasi dari berbagai persoalan tersebut di atas, berpengaruh terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kompleks dan multidimensional, berupa ancaman militer dan ancaman nonmiliter, baik yang datang dari luar negeri maupun dalam negeri yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Perairan Indonesia bagian barat yang merupakan wilayah kerja Koarmabar merupakan jalur pelayaran yang ramai dilalui oleh kapal perang, kapal niaga maupun kapal ikan. Posisi strategis tersebut menjadikan perairan barat khususnya Selat Malaka, Selat Singapura (Perairan Kepulauan Riau) dan ALKI-I memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi terhadap kegiatan-kegiatan pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran keamanan di laut yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan keutuhan NKRI. Selama tahun 2016, tercatat 481 kali ancaman keamanan di laut.

NO
JENIS
TH. 2015
TH. 2016
KET
1
2
3
4
5
1.
Perompakan
76 kali
18 kali
Turun
2.
Pencurian
16 kali
8 kali
Turun
3.
Sabotase
-
-
-
4.
Terorisme
-
-
-
5.
Gar. Perikanan
35 kali
94 kali
Naik
6.
Dup. Kayu
-
7 kali
Naik
7.
Dup. Barang Tambang
2 kali
12 kali
Naik
8.
Dup. Komoditi
5 kali
53 kali
Naik
9.
Dup. Senjata dan Handak
-
-
-
10.
Dup. Narkoba
-
10 kali
Naik
11.
Perdagangan Manusia
-
-
-
12.
Imigran gelap
9 kali
3 kali
Turun
13.
TKI Ilegal
2 kali
13 kali
Naik
14.
Survei hidros ilegal
-
1 kali
Naik
15.
BMKT
1 kali
1 kali
Tetap
16.
Gartur Pelayaran
15 kali
71 kali
Naik
17.
Pencemaran Lingk.
2 kali
1 kali
Turun
18.
Perusakan SDL
5 kali
6 kali
Naik
19.
Kecelakaan Laut
182 kali
180 kali
Turun
20.
Pelanggaran Kedaulatan
1 kali
3 kali
Naik
JUMLAH

351 kali
481 kali
Naik

8.         Pemberdayaan Wilayah.     Pemberdayaan wilayah dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan kekuatan penangkal awal dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang dapat menghambat pembangunan nasional. Penyiapan wilayah pertahanan dan keamanan dilakukan oleh pemerintah secara dini meliputi ruang juang, alat juang dan kondisi juang. Penyiapan tata ruang wilayah dalam rangka pembangunan nasional di daerah tidak boleh mengabaikan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagai ruang juang karena mengandung kerawanan di kemudian hari, keduanya haruslah dilaksanakan secara sinergis agar aspek pertahanan dan keamanan terakomodir dalam perencanaan pembangunan di daerah. Di sisi lain penataan ruang diselenggarakan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana, kondisi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta kondisi geostrategi, geopolitik dan geoekonomi. Kesimpulannya bahwa pemberdayaan wilayah harus melihat kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan.

9.         Strategi Pertahanan Laut Nusantara.
Strategi pertahanan laut nusantara merupakan doktrin perang laut TNI AL yang dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL sebagai bagian dari komponen utama pertahanan negara. Sasaran yang ingin dicapai oleh SPLN adalah tercegahnya niat dari pihak-pihak yang akan mengganggu kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, tertanggulanginya setiap bentuk ancaman aspek laut serta berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan bersenjata di wilayah NKRI, hingga terciptanya kondisi laut yurisdiksi nasional yang terkendali. Untuk mewujudkan ketiga sasaran tersebut, diterapkan SPLN yang didasarkan pada strategi pertahanan berlapis berlapis (defence in depth) mulai darI Medan Penyanggah yaitu diluar batas ZEEI, medan pertahanan mulai dari ZEEI sampai dengan batas territorial dan Medan Perlawanan dengan batas territorial dengan seluruh wilayah perairan dalam dan daratannya.
SPLN meliputi strategi penangkalan, strategi pertahanan berlapis yang terdiri dari medan pertahanan penyangga, medan pertahanan utama dan medan perlawanan, serta strategi pengendalian laut, dan strategi pengendalian laut. Dalam rangka mengendalikan laut maka Koarmabar melaksanakan gelar kekuatan baik gelar permanen maupun gelar penindakan dalam rangka menanggulangi ancaman-ancaman yang terjadi di daerah wilayah pertahanan laut baik terhadap ancaman yang bersifat potensial maupun terhadap ancaman yang bersifat faktual.








BAB III
PEMBAHASAN

10.      Umum. Sesuai dengan Doktrin TNI Angkatan Laut Eka Sasana Jaya, pemberdayaan wilayah pertahanan laut adalah kemampuan TNI Angkatan Laut untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan tangkal, deteksi dan cegah dini terhadap berbagai perkembangan situasi dan kondisi yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberdayakan kemampuan seluruh sumber daya wilayah laut dan kekuatan pendukungnya. Hal ini sangat penting mengingat wilayah pertahanan laut merupakan medan juang yang harus dipersiapkan pada masa damai agar mampu memberikan dukungan di masa perang. Kesiapan wilayah pertahanan laut ditujukan untuk membentuk sistem pertahanan yang bersifat kesemestaan serta memberikan nilai tambah berupa daya dan kekuatan tangkal balik keluar maupun kedalam. Untuk itu pemberdayaan wilayah pertahanan laut dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk upaya bela negara oleh masyarakat, menyiapkan komponen cadangan dan komponen pendukung matra laut, yang disesuaikan dengan tingkat kematangan/kesiapan dari potensi maritim nasional yang ada.
         Koarmabar di dalam penyelenggaraan pemberdayaan wilayah pertahanan laut mempunyai tanggung jawab kawasan perairan yang membentang dari Perairan Sabang ke selatan hingga Selat Sunda dan sebagian Pantai Selatan Jawa, ke timur melalui Selat Malaka hingga Laut Natuna dan sebagian Laut Jawa. Beberapa hal terkait dengan wilayah kerja Koarmabar yang membutuhkan perhatian serius adalah kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan dalam menciptakan keamanan bagi hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan. Indonesia memiliki empat selat strategis dunia sebagai jalur perhubungan laut, dua diantaranya berada di perairan wilayah kerja Koarmabar yaitu Selat Malaka yang merupakan rute terpendek yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik, dan Selat Sunda yang menghubungkan antara Samudera Hindia dengan Laut Cina Selatan. Dengan wilayah kerja yang luas dan cukup strategis bagi kepentingan ekonomi nasional dan bahkan dunia serta adanya kerawanan terhadap tindak kejahatan transnasional khususnya di Selat Malaka, Koarmabar harus dapat mengimplementasikan pemberdayaan wilayah pertahanan laut di wilayah kerjanya melalui penataan wilayah pertahanan, penggelaran kekuatan dan pembinaan potensi maritim dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional.














 















11.      Pokok-pokok permasalahan.
Gambar 1. Peta wilayah kerja (        = wilayah kerja Koarmabar,         = wilayah kerja Koarmatim)
 




10.     Faktor-faktor yang mempengaruhi.
Dalam upaya mewujudkan tugas pokok Koarmabar dan TNI AL untuk mendukung elemen kekuatan maritim menjadi kekuatan potensial yang dapat diberdayakan untuk wilayah pertahanan, beberapa faktor sangat berpengaruh yang antara lain :
a.          Faktor internal
1)         Kekuatan
a)         Pola operasi merupakan cara atau ways yang efektif dalam mengimplementasikan strategi operasi pengamanan laut dari berbagai bentuk tantangan dan ancaman.
b)         Gelar permanen & dukungan merupakan bentuk pengerahan kekuatan secara permanen atau tetap pada lokasi-lokasi strategis yang berfungsi sebagai dukungan terhadap pelaksanaan gelar dan pola operasi.
c)         Kuasai/Kenal Medan merupakan bentuk keuntungan operasi dan taktis karena dapat dieksploitasi untuk memberikan ruang manuver yang menguntungkan sendiri dan merugikan pihak lawan.
d)         Kebijakan Minimum Essential Forces menjadi pedoman dalam pengembangan kekuatan untuk menghadapi potensi ancaman terhadap kedaulatan negara meliputi pembangunan seluruh sumber daya yang dimiliki seperti alutsista, SDM, dan pangkalan-pangkalan.
e)         Validasi organisasi TNI Angkatan Laut diwujudkan dengan membentuk Spotmar yang menyelenggarakan fungsi di bidang potensi maritime dalam rangka menyiapkan Ruang, ALat, dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek laut.

2)         Kelemahan
a)         Rasio coverage rendah disebabkan oleh jumlah alutsista yang kurang sebanding dengan luas wilayah perairan yang harus dikuasai dan dikendalikan secara penuh bagi kepentingan sendiri dan mencegah keuntungan bagi lawan.
b)         Keterbatasan anggaran yang disebabkan adanya prioritas anggaran untuk kepentingan pembangunan yang holistik dihadapkan dengan kondisi pembangunan ekonomi yang masih terfokus pada upaya meningkatkan daya dukung sosial masyarakat.
c)         Kemampuan dukungan logistik belum merata disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana pelabuhan, alat transportasi atau angkut, jarak dan rute serta kapasitas dan kemampuan dukungan logistik yang tersedia di wilayah.
d)         Terbatasnya sarana tranportasi yang ada khususnya transportasi laut di Satkowil jajaran Koarmabar  masih relatif kurang dibandingkan dengan luasnya wilayah tanggung jawab dan tugas dalam pelaksanaan pembinaan potensi Maritim, sehingga kurang sepenuhnya dapat proaktif dalam menyikapi perkembangan Binpotnaskuatmar di jajaran Koarmabar dan Satkowil jajarannya.
e)         belum maksimalnya  kemampuan SDM Binpotnaskuatmar Koarmabar dan  Satkowil jajarannya yang memadai.

b.          Faktor eksternal
1)         Peluang
a)         Kerjasama bilateral & regional merupakan salah satu bentuk kondisi yang sangat berpeluang dalam memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka mendorong kepentingan nasional masing-masing yang saling menguntungkan.
b)         Arti strategis Indonesia bagi kepentingan nasional negara lain sebagai dampak dari kondisi geografis membawa pengaruh pada "niat" negara-negara tersebut untuk mendukung terciptanya kondisi yang kondusif di Indonesia demi keamanan kepentingan nasionalnya.
c)         Penjabaran kebijakan pemerintah oleh seluruh stakeholder maritim yang menyelaraskan berbagai upaya-upaya parsial tersebut sehingga dapat saling memberikan dukungan secara penuh terhadap kebijakan pemerintah untuk mewujudkan poros maritim dunia.
d)         Terlaksananya koordinasi yang baik, dengan satker di jajaran Koarmabar maupun dengan instansi terkait  sehingga program kegiatan Binpotmar Koarmabar dan Satkowil jajarannya dapat terlaksana .
e)         Besarnya sambutan dan animo masyarakat pesisir, khususnya desa binaan dan para nelayan di wilayah Koarmabar dan Satkowil jajarannya dalam setiap kegiatan Bakti TNI AL dan Komsos serta Ketahanan pangan yang dilaksanakan Koarmabar dan Satkowil jajarannya, sehingga Program Kerja dan tugas Pokok dapat terlaksana.
f)           Adanya sambutan dari Pemda dan Instansi terkait lainnya dalam program pembinaan potensi maritime di wilayah Koarmabar dan Satkowil jajarannya dalam setiap kegiatan Bakti TNI AL dan Komsos yang dilaksanakan sehingga Program Kerja dan tugas Pokok dapat  terlaksana.



2)         Ancaman
a)         Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah menyebabkan interaksi langsung dunia luar dengan masyarakat pesisir berpotensi masuknya budaya negatif yang destruktif terhadap pola-pola kemasyarakatan pesisir.
b)         Kondisi usaha nelayan yang masih rendah laju pertumbuhannya dibandingkan pembangunan sektor lain dapat menyebabkan hilangnya minat dari masyarakat pesisir atau terjadinya peralihan orientasi menjadi tidak kelaut lagi.
c)         Keterbatasan akses wilayah pesisir akan berdampak pada kondisi pembangunan ekonomi dan SDM yang rendah. Rendahnya tingkat perekonomian disuatu wilayah pesisir akan berpotensi untuk mempengaruhi SDM untuk terdorong melakukan berbagai aktifitas yang melanggar hukum di laut.
d)         Meskipun ada dorongan untuk mensinergiskan kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan poros maritime dunia, sikap ego sektoral masih cukup sulit untuk dihilangkan dan diminimalisir.

11.      Strategi Koarmabar Dalam Implementasi Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut.
Poros maritim dunia merupakan kebijakan strategis dari pemerintah yang merupakan implementasi dari keinginan seluruh bangsa terkait dengan posisi geografis Indonesia yang sangat strategis bagi tidak saja kepentingan nasional Indonesia namun juga kepentingan nasional negara-negara dunia pengguna wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia. Poros maritim dunia memiliki makna yang luas mencakup jaminan konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut dan keamanan maritim.
Oleh sebab itu pemerintah kemudian menjabarkan kedalam program-program utama yaitu penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektifitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konversi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan. TNI AL secara umum dan Koarmabar secara khusus sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara di laut bersama stakeholder lainnya mengambil peran serta secara aktif dalam rangka mendukung seluruh program kerja pemerintah tersebut.
Dalam upaya mendukung kebijakan poros maritim dunia ini melalui pemberdayaan potensi maritim menjadi kekuatan maritim, maka Koarmabar menyusun beberapa strategi yang memungkinkan dihadapkan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi baik secara internal maupun eksternal yang ada sehingga dapat disusun beberapa strategi yang kemudian diuraikan lebih terinci dalam bentuk uraian elemen strategi dan upaya-upaya yang aplikatif sebagai berikut:
a.         Implementasi Western Fleet Quick Respons (WFQR).
WFQR merupakan sebuah organisasi bentukan yang bertujuan untuk meningkatkan alertness atau kewaspadaan dan quick reaction atau reaksi cepat dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum dan kedaulatan yang terjadi di laut. Ends atau sasaran dari WFQR adalah terwujudnya penindakan secara cepat terhadap pelanggaran hukum dan kedaulatan negara di laut. Untuk mencapai sasaran tersebut maka terdapat means atau sumber daya WFQR yang meliputi seluruh aset yang dimiliki Lantamal, Lanal dan Koarmabar yang mencakup unsur patkamla, tim intelijen dan unsur gelar (KRI dan Pesud). Sedangkan ways atau cara yang dilakukan adalah memperluas akses informasi dan meningkatkan kecepatan reaksi.
Dengan implementasi WFQR diharapkan, dapat menekan niat para aktor pelaku pelanggaran dan sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir yang mungkin dirugikan dengan aktifitas pelanggaran hukum dan kedaulatan di laut dan pesisir pantai tersebut. Upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan strategi ini antara lain :
1)        Koarmabar meningkatkan kemampuan pertukaran informasi cepat antar unsur-unsur operasi di lapangan dengan memanfaatkan semua fasilitas yang ada dan memungkinkan, dan menyusun penggelaran satuan operasi (KRI dan Pesud).
2)        Unsur gelar Koarmabar (KRI dan Pesud) melaksanakan operasi secara efektif dan efisien dengan menerapkan strategi operasi units in being atau unsur siaga dengan stdby pada posisi strategis dekat dengan lokasi potensial pelanggaran.
3)        Unsur unit intelijen dari Lantamal dan Lanal melaksanakan penggalangan, pengumpulan informasi dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran keamanan sedini mungkin atau mengejarnya sejauh mungkin.
4)        Unsur unit patkamla dari Lantamal dan Lanal melaksanakan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran sampai ke lokasi pesisir pantai atau perairan pedalaman (muara dan sungai) yang tidak terjangkau oleh unsur gelar.

b.         Pemberdayaan masyarakat maritim.
Pemberdayaan masyarakat maritim adalah meningkatkan daya dukung masyarakat pesisir sebagai elemen kekuatan maritim dalam mendukung pelaksanaan operasi laut yang diselenggarakan Koarmabar. Ends atau sasaran dari pemberdayaan masyarakat maritim adalah terwujudnya kemampuan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan operasi laut TNI AL dengan means atau sarana yang digunakan adalah personel prajurit TNI AL yang tergabung dalam berbagai satuan kerja (operasi, intelijen, logistik, dll), peralatan instruksi dan penolong instruksi, dan alutsista gelar atau patkamla yang tersedia. Sedangkan ways atau cara yang dilakukan adalah melalui komunikasi sosial, karya bakti dan bakti TNI.
TNI Angkatan Laut juga telah memanfaatkan seoptimal mungkin dukungan anggaran yang tersedia dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan laut. Rincian penggunaan anggaran 2016 dan 2017 adalah sebagai berikut :







Kegiatan
2016
2017
TW I
TW II
TW I
TW II
1. Karya Bakti Matra Laut
610.500.000
610.500.000
740.000.000
740.000.000
2. Komsos Matra Laut
234.075.000
234.075.000
348.8000.000
348.8000.000
3. Serbuan Teritorial

90.600.000
-
-
4. Tahwil

530.653.000
-
-
Jumlah per triwulan
844.575.000
1.465.828.000
1.088.800.000
1.088.800.000
Jumlah per tahun
2.310.403.000
2.177.600.000

Upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan strategi ini antara lain:
1)        Koarmabar melaksanakan pembinaan SDM, SDA dan SDB, sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan masyarakat maritime dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)           Pembinaan SDM dalam bentuk meningkatkan kecerdasan, meningkatkan kemampuan dan keterampilan bela negara, rasa nasionalisme, semangat juang, etos kerja, nilai-nilai bangsa dengan memperhatikan kondisi dan situasi, serta kebutuhan daerah.
b)           Pembinaan SDA dan SDB dalam bentuk kegiatan inventarisir, pendataan, penyiapan dan pemeliharaan serta pengumpulan dan pemutahiran data SDA/SDB berkoordinasi dengan Satkowil, Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan swasta setempat.
c)            Pembinaan Sarana dan Prasarana dilaksanakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional dan dapat ditranformasikan sebagai komponen pertahanan laut.
2)        Koarmabar memberikan dukungan personel, material dan anggaran pada setiap kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat pesisir yang dilaksanakan oleh Lantamal, Lanal dan Dispotmararmabar, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan setiap kegiatan, mendorong kreatifitas metode pelaksanaan.
3)        Koarmabar melalui Dispotmar bersama dengan Lantamal dan Lanal di bawah jajaran Koarmabar merencanakan dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan melalui kegiatan Komsos (komunikasi sosial), Bakti TNI AL, dan Bintahwil dalam bentuk sebagai berikut:
a)           Penyelenggaraan komsos dalam bentuk ceramah-ceramah kepada masyarakat pesisir dalam rangka menyiapkan Alat Juang yaitu SDM untuk mendukung pertahanan negara.
b)           Penyelenggaraan Bakti TNI AL dalam bentuk membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan di wilayah, membantu penyelenggaraan kegiatan bantuan kemanusiaan untuk menangani masalah-masalah sosial atas permintaan instansi terkait dan atau inisiatif sendiri serta menyiapkan Ruang Juang untuk pertahanan negara.
c)            Penyelenggaraan bintahwil untuk mewujudkan kekuatan pendukung pertahanan laut, dalam semua aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam) dan keterampilan yang meliputi  meliputi:
(1)       kegiatan ketahanan pangan, dengan memberikan pelatihan, memotivasi dan mengajak masyarakat bahu membahu memfaatkan lahan yang ada untuk melaksanakan kegiatan pertanian dengan penanaman/berkebun (pemanfatan lahan dengan berkebun di halaman rumah/perkantoran  dan berkebun secara bioponik).
(2)       Kegiatan merajut  potensi maritim budidaya perikanan, dengan memberikan pelatihan perikanan  (pembesaran ikan di kolam empang, kolam viber dan kolam terpal, kerambah, serta penanaman rumput laut.).
3)        Lantamal dan Lanal melaksanakan inventarisasi potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat pesisir dalam wilayah kerjanya yang dapat diberdayakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat pesisir dalam mendukung kebutuhan informasi dan logistik bagi pelaksanaan operasi TNI AL, mempelajari metode dan mengimplementasikan dalam proses pemberdayaan masyarakat pesisir, dan memanfaatkan secara aktif potensi yang ada di masyarakat pesisir untuk kepentingan operasi laut TNI AL.
4)        Koarmabar, Lantamal dan Lanal melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan, dan menyusun rencana-rencana yang telah dikembangkan untuk meningkatkan hasil dari setiap kegiatan pembinaan potensi maritime.
5)        Koarmabar melalui penggelaran permanen pangkalan di wilayah kerjanya melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dengan penyelenggaraan program-program yang telah disusun secara sinergis dalam rangka mendukung aktifitas pembangunan pemerintah daerah.
6)        Koarmabar dalam hal ini melalui pangkalan-pangkalan yang telah tergelar juga melaksanakan inisiasi dan upaya untuk terlibat bersama pemerintahan daerah untuk melakukan upaya penataan wilayah-wilayah pertahanan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan Negara yang dapat disusun dalam Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RWPP) sesuia dengan PP No. 68 tahun 2014.

c.         Pembinaan industri dan jasa bidang maritim.
Pembinaan industri dan jasa bidang maritim adalah penyempurnaan, pembaharuan dan optimalisasi dari usaha, tindakan, proses dan cara agar memperoleh hasil yang lebih baik satu sama lain (simbiosis mutualisme) antara industri dan jasa maritim dengan TNI AL sehingga pada saat dibutuhkan, dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dari TNI AL. Ends atau sasaran dari pembinaan industri dan jasa bidang maritim adalah terbinanya hubungan positif TNI AL dengan kelompok industri dan jasa bidang maritim. Means atau sarana yang digunakan adalah prajurit TNI AL, sarana komunikasi, peralatan dan ruang pendukung interaksi lainnya. Sedangkan ways atau cara yang digunakan adalah meningkatkan komunikasi sosial dan kerjasama dalam bidang pengadaan dan perawatan alutsista.
Upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan strategi ini antara lain:
1)          Koarmabar mendorong pelibatan industri dan jasa maritim dalam setiap kegiatan pengadaan dan pemeliharaan alutsista dan peralatan pendukung lainnya secara optimal, transparan dan akuntabel, memberikan evaluasi dan masukan atas kinerja kerjasama yang telah diselenggarakan, dan mendorong kinerja dari Injasmar.
2)          Satuan atau unit operasi melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan alutsista yang dikerjakan oleh injasmar.
3)          Koarmabar dan Injasmar membangun saling percaya dan kesepahaman dalam memberikan prioritas mendukung pelaksanaan tugas dari TNI AL untuk mempertahankan hukum dan kedaulatan negara di laut.
4)          Lantamal/Lanal melakukan inventarisasi industri dan jasa bidang maritim untuk kemudian melakukan interaksi dan komunikasi yang intensif dalam berbagai tingkat untuk membangun saling kesepahaman.
5)          Pelibatan Lantamal/Lanal dan industri jasa bidang maritim dalam berbagai kegiatan bersama merupakan salah satu upaya penting dalam rangka membangun saling percaya.

d.         Optimalisasi gelar operasi.
Optimalisasi gelar operasi adalah upaya mengefektifkan sasaran kehadiran di laut sekaligus meningkatkan profesionalisme serta kemampuan prajurit dan mengefisiensikan penggunaan sumber daya yang tersedia. Ends atau sasaran dari strategi ini adalah terwujudnya optimalisasi gelar unsur Koarmabar dengan means atau sumber daya adalah SSAT yang meliputi KRI, Pesud, Pangkalan dan Marinir. Sedangkan ways atau cara yang digunakan adalah penentuan area rawan selektif, optimalisasi penggunaan bahan bakar dan suku cadang bagi satuan atau unsur operasi, meningkatkan kemampuan pangkalan dalam duklog operasi.
Optimalisasi gelar operasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan rasa aman bagi para nelayan yang melakukan penangkapan ikan dari bahaya perompakan dan pembajakan atau sengketa perikanan lainnya. Upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan strategi ini antara lain :
1)          Koarmabar menyusun pola operasi yang efektif dan efisien, melakukan analisis untuk menentukan wilayah rawan selektif, dan melakukan penentuan unsur gelar operasi.
2)          Lantamal/Lanal menyusun analisis daerah operasi terkini, menyiapkan kemampuan dukungan pangkalan terhadap satuan operasi di wilayah kerjanya dan melaksanakan opskamla terbatas untuk menutupi kekosongan unsur gelar di wilayah kerjanya.
3)          Lantamal/ Lanal melakukan sosialisasi terkait berbagai peraturan bidang kelautan kepada masyarakat nelayan atau pesisir sehingga secara tidak langsung akan dapat menekan pelanggaran potensial.
3)          KRI dan Pesud mengimplementasikan pola operasi yang ditentukan, melaksanakan efisiensi penggunaan bahan bakar dan suku cadang, meningkatkan information sharing dengan unsur gelar lain, unsur dukungan, dan komando atas.
4)          KRI dan Pesud melakukan komunikasi secara intensif pada saat melaksanakan patroli dalam rangka mengumpulkan informasi serta meningkatkan rasa aman secara psikis kepada pengguna laut.
5)          Koarmabar melaksanakan peningkatan status pangkalan melalui peningkatan fasilitas-fasilitas pendukung bagi satuan tugas operasional.
6)          Pembentukan lanal dan posal di kawasan-kawasan yang bernilai strategis.
7)          Penajaman fungsi pos pengamat TNI Angkatan Laut (posal) sebagai kepanjangan tangan dari pangkalan-pangkalan dalam mengumpulkan data dan informasi.
8)          Koarmabar bekerja sama dengan instansi lain baik pemerintah daan swasta nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan logistik bagi satuan-satuan operasional di lapangan.



BAB IV
PENUTUP

12.      Kesimpulan.
a.          Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di wilayah kerja Koarmabar masih harus disinergikan dengan pemerintah daerah untuk ditata sebagai wilayah bagi kepentingan pertahanan negara.

b.          Strategi Koarmabar dalam pemberdayaan wilayah pertahanan mengacu pada strategi pertahanan laut nusantara yang terdiri dari strategi penangkalan, strategi pertahanan berlapis dan strategi pengendalian laut.

c.          Koarmabar melaksanakan gelar operasi pada daerah rawan selektif dan gelar pangkalan dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan dukungan logistik satuan-satuan operasional di lapangan dalam rangka melaksanakan fungsi pertahanan di laut.

d.          Koarmabar melaksanakan pembinaan potensi martitim melalui pemberdayaan masyarakat maritim dan pembinaan potensi angkutan laut nasional dalam rangka mempersiapan komponen cadangan dan pendukung di bidang pertahanan laut.



13.      Saran.
a.          Penetapan Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) harus mempertimbangkan kondisi wilayah pertahanan statis maupun dinamis pada saat negara dalam keadaan perang, serta dapat bersinergi dengan tata kelola wilayah di daerah. TNI Angkatan Laut hendaknya dilibatkan secara aktif dalam menyusun RWP dan RRWP.

b.          Undang-undang komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai payung hukum dan pedoman bagi pembinaan sumber daya yang ada perlu untuk segera ditetapkan sebagai landasan dalam mendukung upaya pertahanan negara.

c.           Pembinaan potensi maritim dimana didalamnya terdapat pembinaan warnag negara dalam program bela negara harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus-menerus, dan pembinaan penyegaran setiap periode tertentu untuk mencapai tingkat kesiapan sebagai komponen cadangan yang diharapkan.

d.          Perlunya pemerintah daerah  yang dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan kekuatan TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama pertahanan dan instansi armada angkutan laut nasional dan industri jasa maritim sebagai komponen cadangan dan pendukung, terutama dalam rangka melaksanakan persiapan dan penyiapan wilayah daerah khususnya di wilayah laut sebagai wilayah pertahanan.

14.      Penutup.          Demikian makalah ini disusun sebagai masukan serta pemikiran dalam menyusun kebijakan tentang pola pemberdayaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.






Komentar

  1. haloo, apakah kita bisa berkomunikasi via email?
    saya ingin menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan artikel ini.
    Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tinjauan Serangan Pearl Harbour

Tinjauan Konflik Serbia-Kosovo